LSM Antikorupsi: Transparansi Dana Kampanye Pilkada Asgard Masih Perlu Diperkuat

Article Image

Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) Asgard mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh pasangan calon untuk lebih transparan dalam pelaporan dana kampanye Pilkada 2025. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada pengawasan antikorupsi ini menyatakan masih banyak celah dalam mekanisme pengawasan dana kampanye yang berpotensi disalahgunakan.

Ali Akbar Rapsanjani, Koordinator FMPD Asgard, menyampaikan keprihatinannya terkait minimnya transparansi dalam pelaporan dana kampanye para kandidat. Menurutnya, meskipun regulasi telah mengatur tentang kewajiban pelaporan dana kampanye, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal.

"Kami mencatat ada beberapa kelemahan mendasar dalam sistem pelaporan dana kampanye saat ini. Pertama, laporan yang disampaikan kepada KPU sering kali tidak detail. Kedua, mekanisme verifikasi yang dilakukan KPU belum cukup ketat. Ketiga, sanksi bagi yang melanggar masih terlalu ringan," ungkap Ali Akbar dalam konferensi pers di kantor FMPD, Senin (11/11/2025).

Temuan Lapangan FMPD

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan sejak masa kampanye dimulai, FMPD menemukan beberapa indikasi pelanggaran terkait dana kampanye. Tim relawan FMPD yang tersebar di 8 kecamatan mencatat adanya aktivitas kampanye dengan skala besar yang tidak sebanding dengan laporan dana kampanye yang disampaikan.

"Kami melihat ada tim kampanye yang menggelar acara besar-besaran, menyewa panggung megah, membagikan ribuan kaos dan atribut kampanye, bahkan mengadakan konser musik dengan artis terkenal. Namun, ketika kami cek laporan dana kampanye mereka, angkanya tidak masuk akal. Dari mana sumber dana sebesar itu?" tanya Ali Akbar.

Ia menambahkan, FMPD telah mendokumentasikan setidaknya 15 kegiatan kampanye yang mencurigakan dari berbagai pasangan calon. Dokumentasi tersebut meliputi foto, video, dan perkiraan biaya yang dikeluarkan berdasarkan standar harga pasar.

Potensi Politik Uang dan Sumbangan Tidak Sah

Ali Akbar juga menyoroti maraknya dugaan politik uang yang sulit dibuktikan karena tidak tercatat dalam sistem pelaporan resmi. Menurut pengaduan yang masuk ke FMPD, ada indikasi pembagian uang kepada warga, terutama di daerah-daerah pinggiran dan kantong-kantong pemilih strategis.

"Politik uang adalah bentuk korupsi elektoral yang merusak demokrasi. Ketika calon mengeluarkan dana besar untuk membeli suara, mereka pasti akan mengembalikannya ketika berkuasa nanti melalui praktik korupsi. Ini lingkaran setan yang harus kita putus," tegasnya.

Selain itu, FMPD juga menduga adanya sumbangan dari pihak-pihak yang seharusnya dilarang memberikan kontribusi, seperti perusahaan yang memiliki kontrak dengan pemerintah daerah atau pengusaha dengan kepentingan bisnis tertentu di Kota Asgard.

Peluncuran Aplikasi Pemantauan Kampanye

Untuk memperkuat pengawasan partisipatif dari masyarakat, FMPD meluncurkan aplikasi mobile bernama "Asgard Bersih" yang memungkinkan warga melaporkan dugaan pelanggaran kampanye secara real-time. Aplikasi ini dapat diunduh gratis di Google Play Store dan App Store.

"Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melaporkan dugaan politik uang, pelanggaran masa kampanye, atau aktivitas mencurigakan lainnya dengan mudah. Cukup foto, tulis kronologi, dan kirim. Laporan akan kami teruskan ke Bawaslu dan pihak berwenang," jelas Ali Akbar.

Hingga saat ini, aplikasi yang baru diluncurkan seminggu lalu telah diunduh lebih dari 2.000 kali dan menerima 47 laporan dari masyarakat. Tim FMPD sedang melakukan verifikasi terhadap laporan-laporan tersebut sebelum ditindaklanjuti.

Desakan kepada KPU dan Bawaslu

FMPD mendesak KPU Kota Asgard untuk memperketat mekanisme verifikasi laporan dana kampanye. Ali Akbar menyarankan agar KPU melakukan audit mendalam terhadap laporan keuangan seluruh pasangan calon, bukan hanya sekadar menerima laporan secara administratif.

"KPU harus lebih proaktif. Jangan hanya menerima laporan, tapi lakukan audit. Cek kesesuaian antara laporan dengan kegiatan kampanye di lapangan. Libatkan akuntan publik independen jika perlu," ujarnya.

Kepada Bawaslu, FMPD meminta agar lebih responsif terhadap laporan masyarakat dan berani menindak tegas pelanggar tanpa pandang bulu. "Kami sudah menyerahkan beberapa bukti awal ke Bawaslu. Kami harap mereka menindaklanjuti dengan serius, bukan hanya dijadikan arsip," tegasnya.

Ajakan kepada Masyarakat

Ali Akbar mengajak seluruh masyarakat Kota Asgard untuk turut mengawasi jalannya Pilkada. Ia menekankan bahwa pengawasan bukan hanya tanggung jawab lembaga formal seperti Bawaslu, tetapi juga tanggung jawab setiap warga negara.

"Jangan tergiur politik uang. Jangan jual suara Anda. Lima tahun ke depan nasib Kota Asgard ada di tangan pemimpin yang kita pilih. Kalau kita memilih pemimpin yang datang dengan cara kotor, jangan harap mereka akan memimpin dengan bersih," pesannya.

FMPD juga menggelar sosialisasi keliling ke kampung-kampung untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang dan pentingnya memilih berdasarkan program dan rekam jejak kandidat, bukan berdasarkan uang atau barang yang diterima.

Komitmen untuk Pilkada Bersih

Menutup konferensi pers, Ali Akbar menegaskan komitmen FMPD untuk terus mengawal Pilkada Asgard hingga tuntas. "Kami akan terus memantau, mengawasi, dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran. Ini bukan soal mendukung atau menjatuhkan siapa, ini soal menjaga integritas demokrasi kita," pungkasnya.

FMPD juga berencana menerbitkan laporan publik mengenai transparansi dana kampanye pasca pemilihan, lengkap dengan analisis perbandingan antara laporan resmi dengan temuan di lapangan. Laporan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi perbaikan sistem pengawasan dana kampanye di pilkada-pilkada mendatang.

Dengan semakin gencarnya pengawasan dari masyarakat sipil, diharapkan Pilkada Kota Asgard 2025 dapat berlangsung dengan lebih bersih, transparan, dan berintegritas, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih atas dasar kualitas dan program, bukan hasil dari manipulasi dana kampanye.